Senin, 27 Juni 2011

Macam-macam Piutang

macam-macam piutang

PIUTANG, AKTIVA TETAP BERWUJUD, UTANG JANGKA PENDEK, UTANG JANGKA PANJANG, DAN EKUITAS

Sembari minum kopi di pagi hari, R. Sumodiningrat terlihat sedang serius melihat laporan keuangan PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk. pada koran harian nasional yang sedang dipegangnya. Ya, sebagai salah satu pemegang saham perusahaan tersebut, R. Sumodiningrat perlu dan berhak untuk mengetahui kondisi perusahaannya. Kondisi perusahaan, khususnya kondisi keuangan perusahaan tercermin dalam sebuah laporan keuangan. Melalui laporan keuangan, pemilik saham dapat mengetahui dan memantau kondisi keuangan perusahaan paling tidak setiap tahunnya. Kini, R. Sumodiningrat sedang membaca bagian neraca. Di dalam neraca beliau dapat melihat pos-pos penting, beberapa diantaranya adalah Piutang, Aset Tetap Berwujud, Utang, Utang Jangka Panjang, dan pos-pos pada Ekuitas.
I. PIUTANG
Piutang termasuk salah satu pos dalam Aset. Piutang adalah hak yang berhak untuk ditagih oleh pihak satu ke pihak lainnya karena terjadinya suatu transaksi, biasanya karena transaksi penjualan secara kredit. Dalam pengertian akuntansi secara konvensional, terdapat beberapa macam piutang, yaitu piutang dagang, piutang wesel, piutang gaji,dll. Piutang ini dapat termasuk dalam Aset Lancar jika diperkirakan dapat ditagih dalam waktu kurang dari satu tahun. Piutang yang termasuk dalam Aset Lancar adalah piutang dagang, piutang wesel dan piutang lain-lain (yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun). Sedangkan untuk piutang yang jatuh tempo pada lebih dari satu tahun digolongkan dalam Aset Tidak Lancar.
Bagi Entitas Syariah, dimana Entitas menggunakan prinsip-prinsip Akuntansi Syariah yang telah diatur dalam PSAK no. 59, 101-106, piutang digolongkan pula berdasarkan asal terjadinya. Diantara jenis-jenis piutang tersebut adalah sebagai berikut:
1) Piutang Murabahah, piutang murabahah timbul akibat adanya murabahah, yaitu akad jual beli barang dengan margin keuntungan yang telah disepakati oleh pihak penjual dengan pembeli dan pihak penjual memberitahukan harga perolehan barang. Pembayaran murabahah bisa dilakukan secara tangguh, oleh karena itu muncul lah piutang murabahah.
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, artinya sebesar piutang yang diperkirakan akan dapat ditagih.
2) Piutang Salam, piutang salam timbul akibat adanya salam, yaitu akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pemebeli pada saat akad disepakati (PSAK No.103). Karena pembayaran dilakukan saat akad disepakati, berarti saat itu pembeli melunasi sejumlah uang kepada penjual untuk digunakan sebagai modal usaha. Di sini, yang bertindak sebagai pemegang hak piutang adalah si pembeli. Sedangkan penjual memiliki kewajiban untuk melunasi pesanan si pembeli. Kewajiban yang timbul ini diakui saat penjual telah menerima modal usaha dari pembeli dengan besar yang sesuai dengan jumlah modal usaha yang diberikan.
3) Piutang Istishna’, piutang istishna’ timbul akibat adanya istishna’, yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu (dengan spesifikasi tertentu) yang disepakati oleh pemesan dengan penjual/pembuat. Pembayaran barang pesanan dapat dilakukan secara tunai maupun tangguh. Pembayaran secara tangguh inilah yang mengakibatkan timbulnya piutang istishna’.
4) Piutang pendapatan Ijarah, untuk lebih mudahnya adalah piutang yang timbul akibat aktivitas sewa. Ijarah adalah perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha. Ijarah mempunyai 3 unsur, yaitu adanya pemilik aset yang disewakan dan si penyewa, objek yang disewakan, dan bentuk penawaran atau persetujuan itu sendiri.
5) Selain keempat piutang di atas, dalam entitas syariah mungkin juga terjadi Piutang Jatuh Tempo. Piutang ini terjadi jika kerjasama (misalnya mudharabah) berakhir sebelum jatuh tempo perjanjian karena alasan tertentu, dan pembiayaan muradharabah belum dikembalikan oleh pengelola kepada pemilik dana. Maka dari sisi pemilik dana, sejumlah dana tersebut dicatat sebagai piutang jatuh tempo.
Piutang tersebut mungkin terjadi di periode yang berbeda dengan periode pelaporan keuangan (mungkin terjadi tahun lalu dan si pembeli berjajni untuk melunasi utangnya tahun ini). Tidak ada kepastian bahwa si pembeli akan melunasi seratus persen utang-utangnya di tahun ini atas utangnya yang terjadi di tahun lalu. Lalu bagaimana perusahaan mengakui piutang yang merupakan haknya?
Untuk itu, perusahaan biasanya membuat estimasi mengenai jumlah piutang yang kira-kira dapat ditagih. Sebenarnya ada dua metode dalam menghadapi masalah ini:
1. Dengan Metode Penghapusan Langsung, dalam metode ini, perusahaan tidak perlu membuat estimasi apapun. Piutang akan dikredit ketika piutang tersebut benar-benar tidak dilunasi. Dan pada sisi debit dicatat sebagai Kerugian Piutang dan akan dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi.
Menurut penulis pribadi, metode ini kurang bagus. Apabila piutang tidak berhasil ditagih, maka pada sisi debit aan mencatat Kerugian Piutang yang di-submit pada Laporan Laba Rugi. Sepengetahuan saya, Laporan Laba Rugi digunakan untuk melaporkan aktivitas operasi-non operasi selama satu tahun atau satu periode akuntansi. Padahal, selalu ada kemungkinan bahwa piutang yang dihapus tadi adalah pitang yang bukan berasal dari aktivitas perusahaan pada periode yang bersangkutan, misalnya berasal dari piutang tahun lalu. Oleh karena itu, metode ini tidak memenuhi Matcing Principle. Selain itu, karena tidak ada kepastian berapa jumlah piutang yang mungkin dapat ditagih, pengguna laporan keuangan mungkin akan berekspetasi terlalu tinggi terhadap jumlah piutang yang mungkin dapat ditagih.
2. Metode kedua adalah metode yang disarankan untuk digunakan, yaitu Metode Cadangan. Dalam metode ini, perusahaan melakukan estimasi mengenai berapa piutang yang tidak dapat ditagih dalam periode ini. Jumlah estimasi bergantung pada kebijaksanaan perusahaan masing-masing. Bisa berdasarkan persentase penjualan, persentase piutang, dll. Ketika jumlah piutang yang diperkirakan tidak akan tertagih sudah ditentukan, perusahaan membuat sebuah rekening Cadangan Kerugian Piutang.
Kerugian Piutang àdicatat dalam Laporan Laba Rugi
xxx
Cadangan Kerugian Piutang àdilaporkan dalam Neraca sebagai pengurang rekening Piutang (contra-account)
xxx
Jika ada sejumlah piutang yang tidak dilunasi, maka sejumlah itu akan didebit pada rekening Cadangan Kerugian Piutang dan dikredit pada rekening Piutang. Dengan metode ini, jumlah piutang yang dapat ditagih dapat diperkirakan dan diketahui oleh pengguna laporan keuangan, sehingga dapat lebih membantu mereka dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, perusahaan-perusahaan tidak disarankan untuk menggunakan metode penghapusan langsung. Perusahaan menggunakan metode cadangan untuk mengakui jumlah piutang yang tidak berhasil ditagih.
Dalam hukum Islam itu sendiri, masalah yang timbul mungkin adalah berkaitan dengan proses transaksi, apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah itu sendiri. Terdapat lima prinsip transaksi syariah:
1. Persaudaraan (ukhuwah)
2. Keadilan (‘adalah)
3. Kemaslahatan (maslahah)
4. Keseimbangan (tawazun)
5. Universalisme (syamuliyah)
Dalam melakukan transaksi, mungkin penjual tidak menyebutkan harga pokok barang, cacat barang, dan tindakan lainnya yang dianggap lazim di masyarakat tetapi sebenarnya tidak sesuai dengan kelima prinsip di atas demi mendapatkan keuntungan yang sebesar mungkin.
Untuk pencatatan piutang, secara akuntansi syariah tetap sama untuk kasus yang mirip dengan akuntansi konvensional. Maksud saya, untuk piutang murabahah, misalnya, besarnya piutang yang diakui adalah sebesar nilai realisasi bersihnya yaitu saldo piutang dikurangi dengan cadangan kerugian piutang. Untuk piutang salam, piutang dianggap lunas ketika si penjual telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan barang pesanan kepada pembeli. Piutang yang tadinya diakui oleh pembeli adalah sebesar modal usaha yang telah ia setorkan kepada penjual.
II. UTANG
Utang adalah suatu kewajiban yang harus dilunasi sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur. Utang ini sama halnya seperti piutang, yaitu dapat diklasifikasikan ke dalam Utang Jangka Pendek dan Utang Jangka Panjang.
Utang jangka pendek adalah utang yang diperkirakan akan dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun. Dalam akuntansi konvensional, utang dikelompokkan berdasarkan jenis kepentingannya. Yang termasuk dalam utang jangka pendek diantaranya adalah utang dagang, utang gaji, pendapatan diterima dimuka, utang wesel (yang jatuh temponya kurang dari satu tahun), utang pajak, dan bagian dari utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun.
Dalam akuntansi syariah, selain utang-utan yang lazim kita jumpai pada entitas non syariah (seperti utang gaji, utang pajak, utang wesel, dll), utang juga diklasifikasikan berdasarkan jenis transaksi yang terjadi, yaitu utang salam dan utang istishna’.
Utang salam adalah utang yang timbul akibat transaksi salam, seperti yang telah dijelaskan pada topik piutang sebelumya), dan utang istishna’ adalah utang yang timbul akibat transaksi istishna’. Untuk memperjelas bentuk neraca entitas syariah, penulis telah menyajikan contoh neraca dari entitas syariah untuk kemudian dapat dibandingkan dengan neraca entitas non syariah pada bagian lampiran.
Masalah yang muncul berkaitan dengan utang adalah dalam penerapannya, entitas harus memperhatikan proporsi utang dalam neraca. Dalam ekonomi konvensional dikenal istilah bunga utang. Jangan sampai perusahaan tidak mampu bahkan hanya untuk membayari bunga utangnya. Apabila sebuah entitas tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada minimal dua kreditur, entitas dapat dimintakan pernyataan pailitnya ke Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, dalam ekonomi konvensional perusahaan harus memperhitungkan proporsi untuk pendanaannya.
Dalam ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) tidak dikenal istilah bunga. Sebab bunga utang sama dengan riba yang haram hukumnya. Istilah bunga muncul sebagai dalih dari time value of money yang dalam Islam kita pun tidak mengenal istilah tersebut. Oleh karena itu, apabila entitas melakukan bisnis (misalnya jual beli dengan ditangguhkan), keuntungan yang diperoleh
adalah murni dari hasil usaha tersebut, yaitu selisih dari harga jual dengan harga perolehan, dan keuntungan itu pun telah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli.
Secara lebih sederhana, jika kita meminjam sejumlah dana misalnya Rp1.000.000,00 dari orang lain, tidak dibenarkan bahwa kita berjanji, diminta atau apapun untuk mengembalikan sebesar Rp1.200.000,00 tahun depan. Kita hanya harus mengembalikan sejumlah dana yang sama seperti yang kita pinjam, yaitu satu juta rupiah. Hanya saja, sebaiknya kita memberikan hadiah kepada orang tersebut (apabila dari hasil pinjaman tersebut ternyata mendatangkan keuntungan bagi usaha kita), sebagai tanda terimakasih sebab dia sudah berbaik hati mau merelakan uangnya (yang mungkin bisa dia gunakan untuk keperluan lain) untuk dipinjamkan kepada kita.
Sejauh prinsip ini kita pegang, tidak ada masalah seberapa besar proporsi pendanaan yang kita pakai, yang pasti adalah kita mempunyai cukup dana untuk melunasi utang kita. Entitas tidak perlu memikirkan bahwa ia akan rugi sebabkan oleh bunga hutang yang tinggi. Sebab dalam akuntansi syariah, prinsip yang dipakai adalah bagi hasil.
III. ASET TETAP BERWUJUD
Menurut Al. Haryono Jusup, aset tetap berujud adalah aset yang digunakan untuk aktivitas operasi perusahaan, tetapi tidak dimaksudkan untuk diperjual-belikan layaknya dalam kegiatan normal perusahaan. Aset ini diharapkan dapat digunakan dan memberikan manfaat dalam waktu yang lama. Hanya saja, manfaat yang diberikan oleh aset ini diperkirakan akan terus turun semakin lama digunakan, untuk itu perusahaan melakukan depresiasi terhadap aktiva tetap (kecuali tanah).
Pengertian aset tetap berujud antara konvensional dengan syariah adalah sama. Bahwa aset tetap dicatat sebesar harga perolehannya. Harga perolehan di sini adalh harga yang dikeluarkan entitas untuk membuat aset tersebut siap dimanfaatkan. Misanya tanah, untuk dapat digunakan, tanah perlu sertifikat. Biaya pembuatan sertifikat tersebut ikut dibebankan ke dalam harga perolehan aset tetap tanah.
Selain terdapat kesamaan dalam hal pengakuan harga perolehan pada aset tetap menurut pengertian syariah juga dilakukan depresiasi terhadap aset tetap tersebut. Penghitungan
depresiasi atau penyusutan dapat dilakukan dengan beberapa metode, diantaranya adalah metoda garis lurus, metoda saldo menurun, metoda jumlah angka-angka tahun, dan metoda satuan hasil. Manakah dari keempat metoda ini yang paling baik untuk digunakan?
Hal ini tergantung pada jenis aset tetapnya. Misalnya, untuk metoda satuan hasil, metoda ini mungkin bagus diterapkan untuk aset seperti kendaraan angkutan atau mesin. Tetapi metoda ini kurang cocok untuk digunakan dalam depresiasi gedung. Untuk menyusut nilai ekonomis gedung, mungkin lebih cocok menggunakan metoda garis lurus. Dari semua metoda, perusahaan mungkin lebih suka untuk menggunakan metoda garis lurus, sebab metoda ini adalah metoda yang paling mudah untuk diimplementasikan.
Dalam menjalin suatu kerjasama, baik secara konvensional maupun syariah diperbolehkan untuk menyetor modal berupa aset tetap. Nilai aset tetap tersebut dicatat sebesar harga pasarnya, dan apabila terdapat selisih antara nilai pasar dengan nilai buku, maka selisih tersebut diakui sebagai laba atau rugi pada saat penyerahan.
IV. UTANG JANGKA PANJANG
Dalam akuntansi konvensional, pengertian utang jangka panjang sama dengan pengertian utang jangka pendek kecuali pada jatuh temponya. Utang jangka pendek jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun, sedangkan utang jangka panjang jatuh tempo dalam waktu lebih dari satu tahun. Hanya saja, dalam contoh neraca entitas syariah yang ada pada bagian lampiran tidak ada pengklasifikasian antara utang jangka panjang dan utang jangka pendek. Pengklasifikasian utang dalam akuntansi syariah (seperti yang sudah dijabarkan di atas) adalah menurut jenis transaksi yang terjadi seperti utang salam dan utang istishna’.
Salah satu topik yang cukup menarik di sini adalah masalah obligasi. Obligasi biasanya digolongkan dalam kewajiban atau utang jangka panjang, Karen jangka waktunya lebih dari satu tahun. Obligasi menurut ekonomi konvensional adalah surat tanda utang yang diterbitkan oleh suatu entitas dengan tujuan untuk mendapatkan dana segar. Dalam ekonomi konvensional, pemegang obligasi akan mendapatkan imbalan berupa bunga tetap setiap tahunnya, atau yang lebih dikenal dengna nama coupon rate. Coupon rate dalam obligasi tersebut termasuk dalam riba dan bersifat haram.
Dalam pengertian konvensional, obligasi diartikan sebagai surat tanda utang, sehingga sebenarnya tidak dibenarkan untuk sengaja mengambil keuntungan semacam riba dari utang tersebut. Namun dalam pengertian Islam obligasi syariah atau yang dikenal dengan nama sukuk adalah sebuah instrument untuk investasi, sehingga pemegang sukuk berhak mendapatkan keuntungan yang tentu saja sesuai dengan prinsip pembagian keuntungan syariah yaitu dengan cara bagi hasil.
Dalam obligasi konvensional, obligasi dibeli mungkin dibeli di bawah nilai nominal obligasi Karen pemegang obligasi telah mensyaratkan tingkat keuntungan tertentu sejak awal. Namun, dalam sukuk, obligasi dijual dengan harga sesuai dengan nilai nominalnya saat jatuh tempo, dan pemegang obligasi secara jelas akan mendapatkan keuntungan sesuai yang telah disepakati dengan penerbit obligasi (dengan prinsip bagi hasil). Inilah yang membedakan obligasi konvensional dengan sukuk.
V. EKUITAS
Menurut SAK 2007, Ekuitas adalah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi dengan kewajiban. Kata hak residual mungkin agak membingungkan, namun jika dilihat dari persamaan akuntansinya, hal ini akan lebih mudah dimengerti.
Aset = Kewajiban + Ekuitas
Bahwa ekuitas (yang pada dasarnya merupakan hak pemilik modal) diperoleh setelah aset perusahaan (harta perusahaan) dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi oleh perusahaan.
Sebagai tanbahan, baik menurut ekonomi konvensional maupun syariah pengertiannya sama. Hanya saja, dalam neraca entitas syariah ada tambahan pos selain aset, kewajiban, dan ekuitas, yaitu pos Dana Syirkah Temporer. Pos kewajiban, dana syirkah temporer, dan ekuitas jumlahnya harus sama dengan yang ada pada aset. Sehingga persamaan akuntansinya mungkin menjadi berbeda dengan persamaan akuntansi konvensional.
Aset = Kewajiban + Dana Syirkah Temporer + Ekuitas
Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima oleh entitas syariah diman entitas syariah berhak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut sesuai dengan kebijakan entitas itu sendiri atau dengan batasan dari pemilik dana. Berdasarkan pengertian tersebut, dana syirkah temporer ini memang tidak bisa diklasifikasikan ke dalam kewajiban dan ekuitas.
Dana syirkah temporer tidak bisa diklasifikasikan ke dalam kewajiban sebab entitas tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana jika dari hasil pengelolannya tersebut ternyata mendatangkan kerugian (kecuali jika ada wanprestasi/lalai atau bahkan unsur kesengajaan) hal ini mungkin didasarkan pada prinsip keadilan, bahwa entitas sudah menyumbangkan segenap pikiran dan tenaga untuk mengelola dana, maka jika pada akhirnya kepengelolaan tersebut merugi, tidak adil jika pengelola lah yang meanggung kerugian tersebut. Dana syirkah temporer pun tidak bisa digolongkan ke dalam ekuitas sebab dana syirkah temporer memiliki jatuh tempo, berbeda dengan ekuitas (sebagai simbol kepemilikan entitas) dimana perusahaan diperkirakan akan terus berdiri (going concern). Contoh dari dana syirkah temporer adalah penyertaan dana (modal) dalam mudharabah.
Pertanyaan yang mungkin muncul adalah mengenai pembagian keuntungan. Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan prinsip bagi hasil. Teknis pelaksanaan penbagian keuntungan dan kerugian tergantung dari jenis kerjasama itu sendiri. Contohnya adalah pada mudharabah
Tuan A (bertindak sebagai pemilik dana)
menyetorkan dana Rp50.000.000,00
Tuan B (bertindak sebagai pengelola)
pada awal perjanjian telah desepakati nisbah keuntungan 60% : 40%
dari hasil usaha tersebut menghasilkan laba Rp10.000.000,00
Keuntungan yang berhak dimiliki tuan A
= 60% x Rp10.000.000,00 = Rp6.000.000,00
Keuntungan yang berhak dimiliki tuan B
= 40% x Rp10.000.000,00 = Rp4.000.000,00
Yang perlu diingat adalah pembagian keuntungan dan kerugian tidak berdasarkan nilai rupiahnya, tetapi berdasarkan persentase. Kasus yang lebih rumit adalah jika ternyata tuan B juga menyetorkan dana sebesar Rp100.000.000,00. Ini disebut sebagai Mudharabah Musytarokah.
Tuan A (bertindak sebagai pemilik dana)
menyetorkan dana Rp50.000.000,00
Tuan B
(bertindak sebagai pemilik dana sekaligus pengelola)
menyetorkan Rp100.000.000,00
dari hasil usaha tersebut menghasilkan laba Rp15.000.000,00
Keuntungan yang berasal dari dana tuan A
= 5/15 x Rp15.000.000,00 = Rp5.000.000,00
(keuntungan sebesar 5 juat ini masih harus dibagi dengan tuan B, sebab tuan B juga ikut mengelola, misalnya dengan nisbah 60% : 40% yang sudah disepakati pada waktu akad).
Keuntungan yang berhak dimiliki tuan B
= 10/15 x Rp15.000.000,00 = Rp10.000.000,00
Laba manakah yang dibagi dalam mudharabah ini? Menurut PSAK No.105, pembagian keuntungan bisa didasarkan pada bagi hasil atau bagi laba. Dalam bagi hasil, maka dasar pembagian keuntungan adalah laba kotor (gross profit) dimana pendapatan (penjualan) dikurang dengan kos barang terjual. Apabila prinsip yang digunakan adalah bagi laba, maka yang dibagi adalah laba bersihnya, yaitu penjualan setelah dikurangi dengan beban-beban yang timbul akibat kepengelolaan dana. Sedangkan rugi akibat pengelolaan dana tersebut dibebeankan kepada pemilik dana dengan mengurangkan rugi ke dalam dana yang disetor oleh pemilik dana. Kecuali jika rugi tersebut terjadi akibat kelalaian dari pihak pengelola.
Prinsip ini cukup adil dalam pembagian keuntungan maupun kerugian, dimana kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Akan tetapi untuk menjalankan kerjasama ini diperlukan pondasi agama yang kuat. Jika salah satu pihak atau keduanya sudah mempunyai iktikad tidak baik, prinsip syariah ini akan rusak. Misanya, pihak pengelola ingin menghianati kesepakatan pembagian laba. Ia bisa saja melaporkan laba yang lebih kecil dari yang sebenarnya. Maka dari itu, kejujuran adalah pondasi yang kuat untuk melakukan bisnis.
Dalam perusahaan skala besar sudah dikenal bentuk saham sebagai bentuk penyertaan modal. Baik konvensional dan syariah sama-sama telah mengenal cara tersebut. Gambaran mengenai komponen-komponen penyusun ekuitas telah disediakan di bagian lampiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar